Selamat Datang di Website BAITULMAL Aceh
Negara dan Para Mujahid Zakat PDF Print E-mail
Written by riza   
Wednesday, 11 April 2012 04:19

Salah satu paradigma yang perlu dipertahankan para amil dalam melaksanakan tugasnya adalah pemahaman bahwa apa yang dilakukannya merupakan bentuk ibadah. Bahkan dalam hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah, pekerjaan amil disetarakan dengan jihad fi sabilillah. “Amil yang bekerja dengan landasan al-Haq ibarat prajurit fi sabilillah sehingga ia kembali ke rumahnya.”

Yusuf Qardhawi dalam Hukum Zakat menyebutkan, al-qur’an menaruh perhatian yang sangat besar terhadap keberadaan amil. Amil dimasukkan kedalam kelompok mustahiq yang delapan, berada di urutan setelah fakir dan miskin, sebagai sasaran zakat pertama dan utama. Ini mengindikasikan, zakat dalam Islam bukanlah tugas yang hanya dibebankan kepada satu orang. Tapi juga merupakan tugas negara. Negara wajib mengatur dan mengangkat orang-orang yang bekerja mengurus zakat mulai dari pengumpul, penyimpan, penulis, penghitung, sampai pendistribusi. Term inilah yang menyebabkan zakat menyediakan anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya sebagai gaji bagi para pengurusnya.

Pada jamak catatan ahli fiqih kita membaca, wajib hukumnya bagi pemerintah mengirim petugas untuk memungut zakat. Nabi SAW dan para khalifah sesudah nabi telah mencontohkan hal ini. Diantara hadits yang masyhur tentang ini adalah hadits dari Abu Hurairah yang menyebut, Rasul telah mengutus Umar Ibnul-Lutbiah sebagai petugas pemungut zakat.

Para amil zakat mengemban berbagai tugas. Semua berhubungan dengan pengaturan zakat. Jika dirinci, tugas-tugas tersebut semisal; sensus terhadap orang yang wajib zakat dan macam zakat yang diwajibkan padanya. Juga besar harta yang wajib dizakati, kemudian mengetahui mustahik zakat. Berapa jumlah mereka, berapa kebutuhan mereka serta besar biaya yang dapat mencukupi kehidupan mereka.

Berdasarkan jabaran tugas itulah, pemimpin di negara Islam kemudian menunjuk para amil. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menguraikan, selain beragama Islam dan mukallaf, petugas zakat mestilah juga orang yang memahami hukum-hukum zakat dan mampu melaksanakan seluruh tugasnya.

Selengkapnya...
 
Menghindari Riba PDF Print E-mail
Written by riza   
Thursday, 29 March 2012 02:38

Oleh : Drs. Hamdani M. Ali



Hak orang miskin
dari kekayaan orang kaya terwujud dalam dua kewajiban. Pertama mengeluarkan zakat dan infaq, kedua menghindari perbuatan riba.

Kewajiban pertama orang kaya adalah mengeluarkan zakat dan infak. Zakat adalah ibadah yang mengandung dua dimensi: dimensi hablum minallah dan dimensi hablum minannas. Ibadah zakat bila ditunaikan dengan baik, akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan menyucikan jiwa, mengembangkan serta memberkahkan harta yang dimiliki. Jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat akan meningkatkan etos dan etika kerja umat, serta sebagai institusi pemerataan ekonomi umat.

Menurut Al-Qur’an, mereka yang menumpuk kekayaan tanpa mengeluarkan kewajiban darinya akan masuk neraka. Kekayaan itu akan dikalungkan dilehernya Menurut beberapa hadits, zakat yang tidak dikeluarkan dapat mengakibatkan kemarau panjang, atau kekayaan tersebut akan binasa. Bahkan, menurut ijtihad sejumlah ulama, mereka yang tidak mau membayar zakat dihukum kafir, dan boleh diperangi, sebagaimana pernah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar. Kewajiban zakat memang diungkapkan dengan kalimat perintah: ”Tarik zakat dari kekayaan mereka!” (QS.at-Taubah : 103). Berarti, penarikan zakat harus dilaksanakan oleh penguasa/pemerintah, dan boleh bersifat memaksa.

Selengkapnya...
 
Mendampingi Para Muallaf PDF Print E-mail
Written by riza   
Wednesday, 08 February 2012 03:11

Para Muallaf merupakan pribadi pilihan yang mendapatkan hidayah dari Allah. Hati mereka terpanggil untuk meninggalkan agama selain Islam dan memilih hidup sebagai muslim. Sehingga untuk menyebut muallaf, dikenal sebuah panggilan indah lain, yaitu muhtadin.

Sebagai orang yang baru memeluk agama Islam, para muhtadin sangat memerlukan dampingan serta bimbingan. Secara psikologis, mereka umumnya belum stabil. Mereka sangat mudah dipengaruhi oleh berbagai pihak yang tidak senang pada keislaman mereka dan berusaha memurtadkannya kembali. Hal ini bisa dimaklumi, karena keputusan menjadi muallaf diambil melalui berbagai pertimbangan. Tak sedikit hambatan dan rintangan yang menyertainya, termasuk dari keluarga dan lingkungan.

Menjadi tanggung jawab semua umat Islam untuk memberikan bimbingan agama kepada para muallaf. Selain karena hal itu merupakan bagian dari da’wah, penting juga dilakukan agar masuk Islamnya para muallaf itu tidak sia-sia. Bahkan ada pendapat yang menyebut, bila sampai tidak ada yang mengajari mereka dengan benar, berdosalah umat Islam lain yang ada di sekitarnya.

Hak dari zakat

Di samping bimbingan dalam bentuk spiritual, para muhtadin juga membutuhkan dukungan dari segi perekonomian. Terputusnya hubungan mereka dengan keluarga akibat beralih keyakinan, seringkali membuat para muallaf harus memulai kehidupan kembali dari titik nol. Mereka kehilangan harta dan tidak jelas sumber pencahariannya. Kebanyakan muallaf juga berasal dari keluarga berpenghasilan menengah ke bawah.

Islam sebagai agama yang syamil tidak melupakan hal ini. Sebagai bentuk penghargaan atas keislaman mereka dan wujud suka cita kaum muslimin terhadap hadirnya saudara se-aqidah, Allah menyeru penguasa di negara Islam untuk memungut zakat dan menyerahkan sebagian pungutan itu kepada para muallaf.

Last Updated on Wednesday, 08 February 2012 03:28
Selengkapnya...
 
UPZP BMA Kembali Modali 84 Pedagang Miskin PDF Print E-mail
Written by riza   
Thursday, 02 February 2012 08:12

Guna membantu pertumbuhan ekonomi pedagang miskin, Unit Pengelola Zakat Produktif Baitul Mal Aceh (UPZP-BMA) kembali menyalurkan modal usaha kepada 84 mustahik miskin di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Kegiatan ini berlangsung Kamis (2/2) di Kantor Baitul Mal Aceh. Kepada masing-masing mustahik diberikan dana pinjaman tanpa bunga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Total zakat tersalur kali ini Rp 165 juta yang bersumber dari penerimaan zakat tahun 2010.

 

Jenis usaha yang mendapat pinjaman modal bervariasi. Rinciannya meliputi usaha warung kopi, penjual nasi, pedagang keliling, penjual buah-buahan, pedagang ikan, pelaku industri rumahan, sampai penjual bensin eceran. Dengan adanya bantuan modal ini diharapkan dapat menopang upaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat miskin, mendorong mereka untuk mandiri, dan pada gilirannya nanti bertransformasi menjadi muzakki.

Program Zakat Produktif merupakan salah satu program unggulan Baitul Mal Aceh. Sejak awal beroperasi, Baitul Mal telah menyiapkan program ini dengan fokus penyaluran kepada empat sektor; peternakan, pertanian, perdagangan, dan pengadaan becak mesin yang dikenal dengan Program Becak Amanah.

Selama tahun 2011, rincian zakat produktif yang disalurkan dengan sistem dana bergulir adalah: untuk sektor perdagangan Rp 1,3 M kepada 358 mustahik. Untuk sektor pertanian Rp 391 juta kepada 120 mustahik. Sementara untuk sektor sewa beli becak mesin, telah diserahkan 20 becak penumpang dan 9 becak barang kepada 29 mustahik dengan jumlah dana Rp 435juta 876ribu.

Total dana bergulir melalui program ini sejak tahun pertama hingga tahun 2011 mencapai Rp 6,9 miliar.

Selengkapnya...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Next > End >>

Page 1 of 9

Baitul Mal Aceh

  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator

Polls

Sudah Baikkah Penanganan Zakat di Aceh ?
 

Who's Online

We have 2 guests online


KONSULTASI